Langsung ke konten utama
KERANGKA ACUAN PEMBENTUKAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) TINGKAT DESA / KELURAHAN


LATAR BELAKANG


  1. Kebijakan Pemerintah mengenai Pemberdayaan Masyarakat secara tegas dirumuskan di dalam Tap MPR NO.IV /MPR/1999 tentang GBHN dan UU no.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa
  2. Rumusan kebijakan tersebut menegaskan bahwa antara kebijakan pemberdayaan Masyarakat dan penyelenggara Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa
  3. Undang-undang no.22 tahun 1999 secara eksplisit mengatur ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan
  4. Dalam penjelasan pasal 108 UU dimaksud dinyatakan bahwa di desa dengan dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa . lembaga dimaksud merupakan mitra pemerintah Desa dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia no.49 ATahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain. Dalam salah satu pasalnya antara lain menyebutkan bahwa: penggunaan nama LKMD atau sebutan lain ditetapkan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat.
  6. Dalam temu LKMD Tingkat Nasional telah dideklarasikan nama lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

LANDASAN HUKUM


  1. Undang-undang no.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa
  2. Undang-undang no.25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan 
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia no.49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain.
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri no.64 tahun 1999 tentang Pedoman Pengaturan Mengenai Desa
  5. Perda Kabupaten Ciamis no.15 tahun 2000 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa
  6. Keputusan Bupati Ciamis no.450 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Ciamis no.15 tahun 2000

TUJUAN


  1. Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
  2. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendali pembangunan
  3. Meningkatnya kemampuan masyarakat sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengolah dan memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) terutama dalam bidang Agrobisnis dan Pariwisata
  4. Meningkatnya ekonomi kerakyatan dalam upaya pengentasan kemiskinan

PENGERTIAN


Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah Lembaga Kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat


KEPENGURUSAN
Syarat-syarat:
1. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa
2. Sehat Jasmani dan Rohani
3. Setia dan Taat kepada Pancasila dan UUD 1945
4. Berpendidikan cukup sesuai kebutuhan
5. Berkelakuan Baik, jujur, cakap, berkemampuan sebagai ….pemimpin, berwibawa serta    
    memiliki pengabdian dan ….kepedulian yang tinggi kepada masyarakat.
6. Berkedudukan dan bertempat tinggal di Desa / Kelurahan ….yang bersangkutan
7. Tidak sedang kehilangan hak-nya sebagai warga negara …..sesuai dengan ketentuan 
    hukum yang berlaku.
8. Bukan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) dan bukan …..aparat Desa / Kelurahan.

TATA CARA PEMBENTUKAN PENGURUS LPM
1. Pembentukan Panitia Pemilihan
2. Calon anggota pengurus diajukan oleh masyarakat yang mewakili keberagaman (tokoh 
    adat, tokoh wanita, tokoh pemuda dan lain-lain melalui ketua RW
3. Dipilih dan ditetapkan oleh masyarakat melalui musyawarah desa / kelurahan
4. Nama-nama calon terpilih di tingkat desa diajukan kepada kepala desa untuk dilegitimasi 
    oleh Badan Perwakilan Desa (BPD)
5. Nama-nama calon terpilih tingkat kelurahan / desa diajukan kepada desa/ kelurahan 
    untuk kemudian dilaporkan ke Forum Komunikasi Asosiasi LPM kecamatan dengan 
    tembusan kepada DPD asosiasi LPM Kabupaten dan kepada Camat Cq Kasi 
    Pemberdayaan Masyarakat
6. Pengurus bertanggung jawab kepada masyarakat desa / Kelurahan
7. Masa bakti kepengurusan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 kali 
    periode berikutnya.

PENGESAHAN DAN KEPUTUSAN SERTA PELANTIKAN PENGURUS
1. Musyawarah pemilihan disyahkan dengan berita acara pemilihan
2. pelantikan pengurus LPM dilaksanakan oleh Forum Komunikasi Asosiasi LPM 
    Kecamatan yang bersangkutan
3. Pelantikan Forum Komunikasi (FK) Asosiasi LPM Kecamatan dilaksanakan olh DPD 
    Asosiasi LPM Kabupaten
4. Surat Keputusan Pengurus LPM dan Pengurus Forum Komunikasi (FK) Asosiasi LPM 
    Kecamatan diterbitkan oleh DPD Asosiasi LPM Kabupaten

Pengurus Berhenti / Diberhentikan bilamana:
    a. Meninggal Dunia
    b. Pindah tempat tinggal
    c. Mengundurkan diri
    d. Berakhir masa kepengurusan
    e. Terkena sanksi perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku

Struktur Kepengurusan LPM Desa / Kelurahan
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Wakil Sekretaris
5. Bendahara
6. Wakil Bendahara

Seksi-Seksi
1. Seksi Agama
2. Seksi Organisasi dan Kemitraan
3. Seksi Kamtramtib
4. Seksi Pendidikan dan Keterampilan
5. Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
6. Seksi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
7. Seksi Pemuda, Olah raga, seni dan Budaya
8. Seksi Kesehatan dan kependudukan
9. Seksi pemberdayaan perempuan
10. Seksi Kesejahteraan Sosial

STRUKTUR KEPENGURUSAN fORUM KOMUNIKASI (FK) ASOSIASI LPM KECAMATAN
1. KETUA
2. WAKIL KETUA
3. SEKRETARIS
4. DUA ORANG ANGGOTA ( ANGGOTA 1 DIFUNGSIKAN SEBAGAI BENDAHARA)

KEANGGOTAAN
1. Anggota biasa aktif, yaitu pengurus LPM/ FK Asosiasi LPM yang tercantum pada surat 
    keputusan kepengurusan hasil pemilihan
2. Anggota biasa pasif, yaitu seluruh anggota masyarakat desa / kelurahan
3. Anggota kehormatan adalah karena profesinya sehingga diangkat menjadi pengurus 
    LPM

SUMBER DANA/ KEUANGAN LPM Desa dan FK asosiasiLPM Kecamatan
1. Swadaya Masyarakat
2. Bantuan Pemerintah melalui APBD / APBK
3. Hasil usaha-usaha yang sah dari LPM
4. Hasil kekayaan LPM dari berbagai proyek / program yang telah berjalan di desa / 
    kelurahan
5. Carik desa/kelurahan
6. Dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.


TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS LPM
1. KETUA
Tugas:
Sebagai pemimpin dan penanggungjawab LPM
Fungsi:
1. Secara khusus melaksanakan koordinasi terhadap seksi Agama, seksi Organisasi dan Kemitraan, Seksi Kamtamtib
2. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPM
3. Membina Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) sebagai tenaga penggerak pembangunan yang dinamis yang difungsikan dalam kepengurusan LPM
2. WAKIL KETUA
Tugas:
Membantu Ketua LPM dalam memimpin dan mengendalikan LPM
Fungsi:
1. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua apabila ketua berhalangan
2. Melaksanakan koordinasi terhadap seksi-seksi:
– Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
– Seksi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
-Seksi Kesejahteraan Sosial
– Seksi Pemuda, Olah raga, Seni dan Budaya
– Seksi Kesehatan dan Kependudukan
– Seksi Pemberdayaan Perempuan
3. SEKRETARIS
Tugas:
Membantu pimpinan dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan
Fungsi:
1. Menyelenggarakan administrasi surat menyurat, kearsipan dan pendataan
2. Menyusun rencana dan laporan yang berasal dari seluruh seksi
3. Melaksanakan tugas-tugas ketua, wakil ketua bilamana semua berhalangan
4. WAKIL SEKRETARIS
Tugas:
Membantu tugas-tugas dan fungsi sekretaris dalam penyelenggaraan administrasi dan pelayanan
Fungsi:
1. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh sekretaris
2. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua dan wakil ketua
5. BENDAHARA
Tugas:
Menyelenggarakan administrasi keuangan dan menerima, menyimpan serta menyerahkan uang / surat berharga dan barang
Fungsi:
1. Menyelenggarakan pembukuan , penyusunan laporan keuangan dan penyimpanan keuangan
2.Mengadakan pencatatan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan yang dinilai dengan uang
5. WAKIL BENDAHARA
Tugas:
Membantu bendahara dalam penyelenggaraan administrasi keuangan
Fungsi:
1. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh bendahara
2. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua dan wakil ketua
TUGAS DAN FUNGSI SEKSI-SEKSI
Tugas:
Membantu ketua, wakil ketua dalam dalam memimpin dan mengendalikan LPM sesuai dengan bidang masing-masing seksinya ke dalam bentuk kelompok kerja atau kelompok kegiatan
Fungsi:
1. Menyusun rencana pembangunan sesuai dengan bidang masing-masing dengan dibantu oleh KPM
2. Menyelenggarakan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana dengan dibantu oleh KPM
3. Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi lain untuk terwujudnya keserasian dalam melaksanakan pembangunan
4. Mengendalikan kelompok-kelompok kerja untuk melaksanakan program-program seksi
5. Mengadakan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan masing-masing kelompok kerja
6. Mengikuti perkembangan dan mencatat segala kegiatan yang telah dilaksanakan
7. Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan
8. Menyusun saran dan pendapat kepada ketua sesuai dengan bidang tugasnya
9. Menyelenggarakan Tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua
RINCIAN TUGAS SEKSI-SEKSI LPM
1. SEKSI AGAMA
a. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan partisipasi masyarakat menyangkut usaha-usaha peningkatan kegiatan keagamaan
b. Penyuluhan tentang keberhasilan pembangunan melalui bahan dan pintu (jalur) keagamaan
c. Membantu suksesnya pelaksanaan pembinaan mental agama
d. Penyuluhan tentang pembudayaan hidup bersih lahir dan batin
e. Membantu program pembinaan perkawinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
f. Membantu suksesnya program BP-4 dengan jalan menanamkan kesadaran kepada warga desa/kelurahan akan arti mulia dan sucinya perkawinan serta keluarga sejahtera
g. Mengisi hari-hari raya keagamaan secara terarah, menuju kesadaran toleransi umat beragama dan peningkatan usaha-usaha pembangunan khususnya pembangunan sarana keagamaan
h. Mengarahkan penggunaan hasil zakat, infak dan shodaqoh serta bantuan lain untuk fakir miskin dan keperluan pembangunan serta meningkatkan sarana pendidikan sesuai dengan tuntutan agama
i. Kegiatan lain yang menyangkut keagamaan
2. SEKSI ORGANISASI
a. Menghimpun peraturan dan perundang-undangan organisasi lembaga kemasyarakatan dan menerapkan ke dalam bentuk kegiatan dan mekanisme kerja organisasi
b. Mengadakan penyuluhan dan pembinaan tentang keorganisasian sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku
c. Membuat peraturan-peraturan organisasi yang sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada
d. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
3. SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN
a. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan suatu kondisi yang aman dan tentram
b. Menunjang usaha peningkatan keamanan swakarsa dengan cara mendirikan pos-pos penjagaan/ronda, memasang lampu-lampu penerangan di tempat yang rawan, membentuk kesatuan hansip dan lain-lain
c. Pengkoordinasian kegiatan masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam , kegiatan AMD dan lain-lain
d. Meningkatkan kualitas dan kuantitas keamanan
e. Mengikutsertakan masyarakat dalam pelatihan Hansip / Wankamra
4. SEKSI PENDIDIKAN
a. Memupuk dan mengembangkan aspirasi masyarakat terhadap kebudayaan dan kesenian rakyat yang terdapat di desa/kelurahan

b. Membantu meningkatkan kegiatan di bidang pendidikan formal dan nonformal di desa/kelurahan
c. Memberikan bimbingan dan pembinaan terhadap KPM, terutama dengan memberikan kursus-kursus di desa/kelurahan
d. Membantu program wajib belajar dengan memberikan kursus/pelatihan keterampilan
e. Mengusahakan agar tidak terdapat anak-anak putus sekolah di tingkat SD dengan jalan memberikan dorongan dan bimbingan terhadap orang tua murid
f. Membantu secara aktif pemeliharaan gedung/madrasah dan lain-lain yang ada di desa/kelurahan
g. Mengusahakan pembangunan atau menambah gedung sekolah/ masyarakat
h. Mengusahakan bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik
i. Membantu bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
j. Melaksanakan kegiatan peningkatan pengetahuan dan keterampilan , terutama bagi para remaja putus sekolah
k. Pemberantasan tiga buta melalui kejar paket A
5. SEKSI PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
a. Membantu pelaksanaan program pemugaran perumahan yang sehat dan bersih
b. Melaksanakan tata ruang desa/kelurahan yang teratur dan rapih
c. Kegiatan lain yang menyangkut perumahan dan lingkungan
d. Melaksanakan usaha/kegiatan bidang peningkatan kebersihan, keindahan dan kesehatan serta penghijauan lingkungan hidup
e. Membuat dan mengatur pembuangan air limbah dan sampah
f. Memelihara kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungan
g. Melaksanakan penyuluhan tentang pelestarian lingkungan hidup dan SDA
h. Melaksanakan gerakan penghijauan, pembuatan terasiring dan saluran pengendalian dan penahan
6. SEKSI PEMBERDAYAAN EKONOMI KERAKYATAN
a. Merencanaka, mendorong gerakan perbaikan/rehabilitasi jalan atau sarana perhubungan di desa / kelurahan

b. Merencanakan dan mengerjakan pembangunan dalam rangka perbaikan prasarana / sarana desa
c. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan dalam rangka perbaikan prasarana dan sarana pemasaran
d. Melaksanakan dan membangun , perbaikan sarana dan prasarana lainnya serta mengadakan pendataan
e. Melaksanakan penggalangan P3A atau Dharma Tirta dan sejenisnya
f. Menggalakkan penumbuhan usaha ekonomi dan lumbung sesuai dengan peraturan yang berlaku
g. Melakukan upaya peningkatan produksi peternakan, ternak besar seperti kerbau, sapi dan lain-lain
h. Melaksanakan perakan penyuluhan untuk kelompok usaha koperasi khususnya KUD di pedesaan
i. Menggalakan kesadaran menyimban hasil panen melalui lumbung desa baik untuk benih maupun untuk pangan
7. SEKSI PEMUDA, OLAH RAGA, SENI DAN BUDAYA
a. Melaksanakan penyuluhan untuk mengurangi arus perpindahan pemuda/generasi muda dari desa ke kota dengan mengusahakan lapangan kerja, seperti:Usaha bersama di bidang pertanian, usaha bersama di bidang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat untuk masa depan
b. Membantu usaha pemerintah dalam rangka mencegah dan menanggulangi kenakalan remaja dengan mengisi waktu luang untuk pengembangan bakat
c. Membantu mengembangkan karang taruna
d. Menghindarkan pemuda semaksimal mungkin dari minuman keras, narkotika, judi dan lainnya dengan menyalurkan mereka kepada kegiatan positif
e. Melibatkan pemuda semaksimal mungkin pada kegiatan pembangunan desa
8. SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
a. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan sosial di lingkungan masyarakat
b. Menggalakan semangat kebersamaan dan kesetiakawanan sosial
c. Menggalakan arisan/gotong royong pembuatan rumah panti jompo dan tidak mampu
d. Memberikan latihan keterampilan dan memberikan pinjaman modal kerja bagi golongan masyarakat tidak mampu dan masyarakat tuna karya
e. Berusaha semaksimal mungkin secara gotong royong untuk membiayai pendidikan anak-anak sekolah yang kurang mampu
f. Membatasi pemborosan pesta adat di daerah agar tidak memberatkan masyarakat
g. Melaksanakan penanggulangan masalah sosial antara lain: anak terlantar, penderita cacat fisik dan mental.
h. Melaksanakan kegiatan pelayanan sosial lainnya.
i. Sumbangan kematian
9. SEKSI KESEHATAN DAN KEPENDUDUKAN
a. Membantu pengelolaan Posyandu dalam upaya melaksanakan program pelayanan kesehatan ibu dan anak, KB, penanggulangan diare dan imunisasi
b. Menanggulangi penyakit menular dan mengadakan vaksinasi
c. MElaksanakan gerakan kebersihan tempat mandi, cuci dan MCK
d. Melaksanakan penyuluhan penggunaan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga
e. Penyuluhan dan pencegahan serta penanggulangan muntah berak
f. Bimbingan dan penyuluhan gerakan hidup sehat dan keluarga sehat
g. Latihan kader Kesehatan, Gizi, dan kader KB
h. Meningkatkan pengetahuan tentang makanan bergizi
i. Pengumpulan data angka-angka kematian bayi
j. Menyertakan dukun bayi dalam latihan pertolongan pertama
10. SEKSI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
a. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan tentang peranan wanita sebagai ibu rumah tangga, wakil suami dan sebagai pendidik putera-puterinya
b. Memberikan ceramah tentang wanita karier di dalam posisinya tetap sebagai ibu rumah tangga , wakil suami dan pendidik putera putrinya di dalam keluarga
c. Mengkoordinasikan motivasi dan menggerakkan masyarakat melalui keluarga dalam rangka pelaksanaan 10 program pokok PKK dan program -program pemerintah lainnya.
d. Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan program-program pemerintah lainnya.
e. Menampung aspirasi keluarga dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa
f. Pelaksanaan kegiatan Posyandu dan KB
g. Memasyarakatkan makanan sehat tertutama bagi anak balita , orang sakit dan wanita hamil
h. Pelaksanaan cerdas tangkas, saresehan tentang keluarga bahagia dan sejahtera
i. Memasyarakatkan makana non beras dangan berbagai resepnya
j. Kegiatan lain yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga

2. Peserta dan peninjau dapat mengajukan pernyataan , usul dan atau pendapat secara lisan dan atau tertulis atas izin pimpinan sidangLPMD LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Tugas dan Fungsi Pasal 9 1) LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. 2) LPMD dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi: a. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan; b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh negara Kesatuan Republik Indonesia; c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat; d. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif; e. Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi , serta swadaya gotong royong masyarakat; dan f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup. Susunan Pengurus Pasal 10 (1) Susunan Pengurus LPMD : a. Ketua : b. Wakil Ketua : c. Sekretaris : d. Bendahara : e. Seksi –seksi: f. Seksi prasarana fisik : g. Seksi ekonomi : h. Seksi sosial budaya : i. Seksi agama : j. Seksi pendidikan dan perpustakaan : k. Seksi pemuda dan olah raga : l. Seksi kesehatan : m. Seksi lingkungan hidup : n. Seksi Kewirausahaan dan Peluang Kerja Baru: o. Seksi lain sesuai kebutuhan :

Invested $100 in Cryptocurrencies in 2017...You would now have $524,215: https://goo.gl/efW8Ef

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGO LPMD