Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

LOGO LPMD

KERANGKA ACUAN PEMBENTUKAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) TINGKAT DESA / KELURAHAN LATAR BELAKANG Kebijakan Pemerintah mengenai Pemberdayaan Masyarakat secara tegas dirumuskan di dalam Tap MPR NO.IV /MPR/1999 tentang GBHN dan UU no.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa Rumusan kebijakan tersebut menegaskan bahwa antara kebijakan pemberdayaan Masyarakat dan penyelenggara Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Undang-undang no.22 tahun 1999 secara eksplisit mengatur ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Dalam penjelasan pasal 108 UU dimaksud dinyatakan bahwa di desa dengan dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa . lembaga dimaksud merupakan mitra pemerintah Desa dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa Keputusan Presiden Republik Indonesia no.49 ATahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain. Dalam salah satu pasalnya a...